Kamis, 04 April 2013

DKPP GELAR SIDANG KODE ETIK


DKPP GELAR SIDANG KODE ETIK
Keliru, Aduan PPRN ke KPU
         Aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) kepada 3 KPU Kabupaten/Kota yang ada di DIY diwamai kekeliruan. Terutama penyebutan nama ketua dan anggota KPU Kota Yogyakarta dalam delik aduan.
        Seharusnya, PPRN mencantumkan nama Nasrullah, Wawan Budianto, Ana Kurniasih, Sunaji dan Titok Haryanto sebagai ketua dan anggota KPU Kota Yogyakarta. Akan tetapi justru ketua dan anggota KPU DIY yang dicantumkan. “Kami minta kepada PPRN agar lebih cermat. Kami diadukan pelanggaran kode etik terhadap sesuatu yang tidak kami lakukan,” papar anggota KPU DIY Sapardiono dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu D1Y Jalan Panembahan Romo No 65 Kotegede Yogyakarta, Rabu (3/4).
           Kendati error in persona atau salah sasaran, sidang kode etik tersebut tetap dilanjutkan. Hanya saja, sangkaan dan KPU Kota Yogyakarta belum bisa diberikan karena kesalahan teknis penyebutan nama tersebut.
       Selain KPU Kota Yogyakarta, PPRN juga mengadukan KPU Kabupaten Sleman dan Kulonprogo. Ketiga penyelenggara pemilu tersebut dinilai tidak melakukan proses verifikasi faktual menyangkut keanggotaan PPRN sebagaimana mestinya. Hal itu menyebabkan pesyaratan tidak sesuai sehingga PPRN dinyatakan tidak lobs mengikuti pemilu.
       Pengadu dan PPRN diwakili oleh Bonar Nainggolan (DPP),Yasril Anwar (DPD Kota Yogyakarta), Sumardiyono (DPD Sleman) dan Aditya Winanta (DPD Kulonprogo). Sedangkan sidang kode etik dipimpin oleh Ketua Panel Majelis Prof Abdul Bari Azed (unsur DKPP), Miftahul Alvin (unsur KPU DPY) dan Sri Rahayu Werdiningsih (unsur Bawaslu D1Y).  (R-9)-g

Sumber : Kedaulatan Rakyat, Hari : Jum'at,5 April 2013, Hal : 9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar