Senin, 07 Januari 2013

Hasil Verifikasi Faktual 18 Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi DIY


Yogyakarta - KPU Provinsi DIY telah menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual untuk 18 partai politik calon peserta pemilu 2014 paska putusan DKPP tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi DIY. Hasil verifikasi faktual tersebut disampaikan dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di KPU Provinsi DIY pada Kamis (3/1).
Rapat pleno terbuka dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah DIY, Polda DIY, Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) DIY, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DIY, perwakilan 18 partai politik calon peserta pemilu 2014 tingkat provinsi DIY paska putusan DKPP serta media cetak dan elektronik.
Menanggapi hasil ini, terdapat 8 partai politik yang mengajukan keberatan secara tertulis, yaitu : Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Nasional Republik (NASREP), Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Kedaulatan, dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Provinsi DIY, Any Rohyati, S.E., M.Si., menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual pengurus dan anggota partai politik tingkat kabupaten/kota se-Provinsi DIY kepada ketua Bawaslu Provinsi DIY, Drs. Mohammad Najib, M.Si.** Sumber : KPU DIY

KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2014

 Setelah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual selama hampir dua belas jam di Ruang Sidang KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta, Selasa (8/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan sepuluh partai politik (parpol) yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014.
Kesepuluh parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 adalah:

  1. Partai Amanat Nasional (PAN)
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  3. Partai Demokrat
  4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  5. Partai Golongan Karya (Golkar)
  6. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  9. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

“Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang disampaikan oleh seluruh KPU provinsi, KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor : 05/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014. Isinya, menetapkan sepuluh partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014, dan 24 partai politik tidak memenuhi syarat,” demikian dibacakan Ketua KPU, Husni Kamil Manik.
Berdasarkan keputusan tersebut, 24 parpol yang tidak memenuhi syarat adalah:
  1. Partai Bulan Bintang (PBB)
  2. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
  3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
  4. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
  5. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
  6. Partai Persatuan Nasional (PPN)
  7. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
  8. Partai Buruh
  9. Partai Damai Sejahtera (PDS)
  10. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
  11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
  12. Partai Karya Republik (Pakar)
  13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
  14. Partai Keadilan
  15. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
  16. Partai Kongres
  17. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
  18. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme)
  19. Partai Nasional Republik (Nasrep)
  20. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
  21. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
  22. Partai Republik
  23. Partai Republika Nusantara (RepublikaN)
  24. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)

Husni menambahkan, sesuai Pasal 259 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 269 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, keputusan KPU itu dapat berubah, apabila ada keputusan dari lembaga sengketa penyelenggaraan pemilu.

“Perubahan terhadap keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Bawaslu, atau Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), atau Keputusan Mahkamah Agung (MA),” sambungnya.
 Rapat pleno yang digelar sejak Senin (7/1) pukul 13.30 WIB dan berakhir Selasa (8/1) pukul 02.45 WIB itu diwarnai interupsi dari para pengurus parpol. Hampir seluruh pengurus partai, termasuk para petingginya seperti Yusril Ihza Mahendra (PBB), Sutiyoso (PKPI), Roy BB. Janis dan Didi Supriyanto (PDP), menyampaikan interupsi, yang membuat suasana rapat beberapa kali sempat memanas.

Tanda-tanda bakal memanasnya suasana rapat pleno terbuka sebenarnya telah tampak sejak pagi. Beberapa partai yang tidak lolos verifikasi administrasi sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti PDP, PKBIB, Partai Kongres, dan PPPI melakukan aksi demo di depan Gedung KPU, dan sempat membuat kemacetan parah di sekitar Jalan Imam Bonjol. Sumber : KPU







Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat pleno terbuka  pada Senin sore (7/1) untuk mengumumkan hasil verifikasi faktual terhadap 34 partai politik calon peserta Pemilu 2014, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29.
                     
Namun, sesaat sebelum pembukaan rapat pleno yang dilakukan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik, para perwakilan partai politik melakukan berbagai macam interupsi sehingga pembukaan sempat tersendat beberapa saat lamanya.

Beberapa perwakilan partai poltik yang melakukan protes terkait proses verifikasi faktual yang dilakukan hingga tingkat kabupaten/kota. Menurut mereka proses verifikasi tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Selain itu, beberapa parpol yang tidak awalnya tidak lolos verifikasi administrasi juga memprotes singkatnya waktu yang diberikan kepada mereka untuk melaksanakan verifikasi faktual.

“Kami akan jawab semua pertanyaan dan keberatan saudara setelah membacakan hasil verifikasi faktual di seluruh provinsi di Indonesia. Kan semua sudah terjadwal dan ada masing-masing jadwalnya,” ujar Husni, yang mencoba menenangkan situasi hingga akhirnya pembukaan dapat dilakukan.

Setelah pembukaan, masing-masing KPU Provinsi mengumumkan partai mana saja yang lolos di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dari hasil pengamatan sementara, hampir semua partai yang duduk di Senayan saat ini lolos dari hasil verifikasi faktual untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam rapat pleno terbuka tersebut, hadir Ketua Bawaslu Muhammad, Pimpinan Bawaslu Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, dan Daniel Zuchron, serta Anggota Bawaslu Provinsi/Panwaslu Provinsi. Sementara itu, hingga pukul 23.00 WIB, KPU belum bisa mengumumkan nama-nama parpol yang lolos dalam verifikasi faktual. Hal tersebut dikarenakan, seluruh partai masih memberikan pendapat dan keberatannya terhadap hasil verifikasi. [FS] Sumber: Bawaslu RI

Putusan KPU Peserta Pemilu 2014 Rawan Gugatan Parpol

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai partai yang lolos verifikasi faktual diprediksi akan digugat. Gugatan tersebut berasal dari partai politik yang tidak lolos verifikasi faktual. "Kemungkinan besar gugatan sangat tinggi yakni 16 partai dengan 18 partai, artinya ada 34 parpol, sementara hanya 10 yang lolos," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow dalam jumpa pers di Cikini, Jakarta, Minggu (6/1/2013).
Menurut Jeirry, banyak partai yang tidak ingin mengikuti proses verifikasi faktual. Dengan sendirinya parpol tersebut tidak lolos menjadi peserta pemilu 2014. Namun, hal itu tidak menyurutkan gugatan kepada putusan KPU.
"Gugatan parpol-parpol lain akan muncul khususnya yang lolos di 16 pertama saat verifikasi administrasi. Gugatan yang akan dilakukan bisa lebih banyak soal prosedur," katanya.
Selain itu, gugatan juga akan berisi mengenai penyelenggara Pemilu dan kinerja KPU. Tetapi, Jeirry menilai, parpol tersebut sulit beradu data dengan KPU. Pasalnya, memang banyak parpol yang tidak lolos secara persyaratan yang diminta undang-undang.
"Kalaupun ada gugatan untuk mengadu data akan sangat sulit, khususnya di tingkat Bawaslu. UU ini memang terlalu rumit, tapi itulah yang semestinya kita ikuti, gugatan akan berkisar soal kinerja Pemilu dalam hal ini KPU," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi faktual partai politik 2014 pada 7 Januari 2013, besok. Namun, Komite Pemilih Indonesia (TEPI) mengklaim telah mengetahui hasil partai politik yang lolos verifikasi faktual tersebut.
Koordinator TEPI, Jeirry Sumampow, mengatakan, peserta pemilu 2014 sebanyak 10 parpol. Ke-10 parpol itu adalah mereka yang lolos verifikasi administrasi KPU. Sembilan partai lolos adalah parpol yang kini berada di parlemen dengan penambahan Partai Nasdem.
"Dari hasil verifikasi parpol itu yang lolos hanya 10 partai, sembilan partai yang di parlemen dan satu partai baru yaitu Nasdem," kata Jeirry
Jeirry menjelaskan, partai yang lolos verifikasi administrasi namun gagal dalam verifikasi faktual yakni Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
"Jadi sesuai data ini PBB tidak lolos di empat provinsi, PDP itu di 21 propinsi, PKPI di enam provinsi, PKBIB di 20 provinsi, PPRN di 12 provinsi dan PPN di 6 provinsi, kalau ada partai secara provinsi tak lolos dan parpol yang bersangkutan tidak akan lolos di tingkat nasional," katanya.
Sedangkan, kata Jeirry, 18 parpol yang diminta DKPP untuk diverifikasi faktual bernasib sama. Parpol tersebut tidak lolos dalam verifikasi faktual. Sebab, 18 parpol itu tidak ada di semua provinsi itu mulus artinya tidak semua lolos.
"Karena jika salah satu provinsi saja tidak lolos, maka itu tidak bisa diloloskan. Syarat kepengurusan dan syarat keanggotaan di tingkat provinsi dan kabupaten kota," jelas Jeirry. (Sumber:TRIBUNNEWS.COM)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita