Minggu, 30 Juni 2013

MENCOBLOS KEMBALI DIPAKAI DI 2014



Pemenuhan hak warga dalam Pemilihan Umum 2014 sedikit berubah.
Salah satu perubahan ada pada pencentangan kertas suara, yang pada Pemilu 2009 digunakan, tak akan dipakai lagi pada Pemilu 2014, dan dikembalikan lewat pencoblosan.
"Pemberian hak suara tidak lagi dilakukan dengan cara mencentang, tapi kembali dengan cara mencoblos," ujar komisioner KPU Ida Budhiati dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (27/6/2013) malam.
Sigit Pamungkas, komisioner KPU lainnya menambahkan, sosialisai yang perlu dan penting bagi masyarakat atau pemilih, adalah datang menggunakan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Sigit, pemilih diminta tak hanya datang ke TPS, tapi harus mengetahui betul kenapa mereka mendatangi TPS. Karena, partisipasi pemilih dalam memberikan hak suaranya sangat menentukan nasib bangsa Indonesia ke depan.
Karena itu, pemilih juga harus memahami dan mengerti betul kualitas calon yang mewakili mereka di kedewanan. Kualitas penyelenggaraan negara, sangat ditentukan kualitas para pemimpin yang dipilih oleh masyarakat lewat pemilu.

Kamis, 27 Juni 2013

KPU Dorong Penyelenggara Pemilu Daerah Tak Langgar Kode Etik

KPU Dorong Penyelenggara Pemilu Daerah Tak Langgar Kode Etik

Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU), Husni Kamil Manik mengaku akan terus memonitor penyelenggara pemilu daerah yang mendapat teguran keras, ringan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP).
"Kita selalu memperingatkan bahwa penyelenggara pemilu itu harus profesional, harus bersikap berdasarkan hukum, harus bersikap berdasarkan etika," ujar Husni usai menghadiri hari jadi ke-1 DKPP di pelataran parkir Bawaslu, Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Husni menilai, dengan adanya DKPP lewat sejumlah keputusan yang menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu di daerah sedikit banyak memberi pengaruh kepada yang lainnya yang belum terkena kasus.
Meski banyak putusan DKPP yang memecat KPU daerah, menurut Husni, secara statistik masik banyak yang berkelakuan baik. Buktinya penyelenggara pemilu yang diadukan, terbukti tidak melanggar paling banyak dibanding yang melanggar.
"Bahwa dari 189 yang didaftarkan ke DKPP, 80-an yang memenuhi syarat untuk disidangkan dan sekitar 40 yang kemudian dinyatakan terbukti. Yang tidak terbukti juga sekitar 40-an. Nah yang terbukti itu tak semua pelanggaran berat," urainya.
Sumber : Tribun News

Kamis, 20 Juni 2013

ALBUM PELANTIKAN PANWASCAM SE-KABUPATEN SLEMAN




Untuk lebih lanjut silakan klik : DISINI
                                      Atau  DISINI

DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KAB. SLEMAN PEMILU 2014


Berikut DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD  KABUPATEN SLEMAN PEMILU 2014, di mohon kepada masyarakat Kabupaten Sleman untuk mencermati dan mengkritisi.
Klick disini  :
DCS ANGGOTA DPRD KABUPATEN SLEMAN PEMILU 2014